Usulan Hibah Pemprov Dibuka, Simak Waktu dan Persyaratannya

ROHIDIN MERSYAH--

"Yang bisa mengajukan hibah ada empat bentuk badan. Misalnya Pemerintah pusat ataupun organisasi masyarakat yang telah berbadan hukum. Ini telah tercantum dalam Pergub Bengkulu Nomor 38 Tahun 2021," ujar Haryadi.

Lanjutnya, dengan menggunakan  Sipanggar Baja permohonan hibah dapat disampaikan secara online. Caranya dengan mengakses laman resminya di alamat website https://sipanggarbaja.bengkuluprov.go.id.

Hal pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pendaftaran.

BACA JUGA:Pendirian Mega Mall di Pasar Ampera Gagal Direalisasikan Tahun Ini, Alasannya Menarik

BACA JUGA:KEJAM! Ibu Kandung Jual Bayinya, Alasan Bikin Hati Emosian

Dalam pendaftaran, pemohon harus mengisi nama lengkap dan email aktif. Setelah itu  akan menerima kode verifikasi username dan password.

Setelah dapat login dan melengkapi data. Selanjutnya harus dikirim pada database kuntuk diverifikasi oleh tim verifikasi. 

"Jika hasil verifikasi diterima. Maka anda sudah bisa mengajukan proposal pada Pemprov Bengkulu. Pemberitahuan ini disampaikan melalui email dan nomor Whatsapp yang didaftarkan," jelas Haryadi.

Lanjutnya, setiap proses di Sipanggar Baja dibuat secara transparan. Sehingga pemohon dapat melihat progress dari proposal yang dimohon.

BACA JUGA:104 PAI Dikumpulkan Kemenag, Berikut Permintaan Kakan Kemenang Kaur ke PAI

BACA JUGA:Seleksi JPT Pratama Pemda Kaur Tuntas, Ini Lagi yang Ditunggu

Selain dapat dilihat pada Menu  Progress dalam Aplikasi Sipanggar Baja. Progres pengajuan akan selalu diberitahukan melalui email dan nomor whatsapp yang sudah didaftarkan.

"Progres usulan dilakukan secara transparan. Silahan pemohon login ke sistem, selain itu juga setiap progressnya akan diinformasikan ke email pemohon," ujar Kepala BPKD Bengkulu. 

Dia menjelaskan sejumlah kriteria hibah yang bakal diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Sertamemenuhi kriteria paling sedikit.

Seperti peruntukannya telah ditetapkan secara spesifik, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, tidak dilakukan secara terus menerus setiap tahun anggaran, serta  memberikan nilai manfaat bagi Pemda dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kemudian juga memenuhi persyaratan sebagai penerima hibah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan