Sebar Foto-Video Mantan Pacar Tanpa Busana, Alasan Pelaku Terungkap

Pria di Kota Bengkulu ditangkap. Sumber foto: jpnn.com--

RADAR KAUR BACAKORAN.CO – Pria di Kota Bengkulu berinisial A di tangkap polisi usai menyebarkan (aib) foto dan video mantan pacarnya di media sosial (Medsos). Rabu 6 Maret 2024 yang mempelihatkan foto dan video korban sedang mandi tanpa busana. 

Korban dan keluarganya yang tak terima dengan aksi pelaku langsung melapor ke Polresta Bengkulu.

Usai mendapat laporan, dikutip detik.com, polisi melakukan pemanggilan kepada pelaku. Namun, pelaku tak mengindahkan pemanggilan tersebut. 

Sehingga Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bengkulu, langsung menjemputnya untuk dimintai keterangan dan diproses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:KPU Bengkulu Tengah Hitung Ulang di 5 TPS, Hasilnya Bikin Kaget Caleg

BACA JUGA:BERKAS LENGKAP! Tersangka Bobol ATM Pacar Senilai Rp 105 Juta Segera Diadili, Motifnya Bikin Geleng Kepala

"Unit Tipidter telah melakukan penjemputan terhadap tersangka. Tersangka ini sudah jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kita, karena mulai dari penyelidikan, pemanggilan juga, tidak datang-datang. Makanya kita terbitkan DPO dan Sabtu kemarin berhasil kita tracking keberadaan tersangka," kata KBO Reskrim Polres Bengkulu, Ipda Torisman Munthe.

Dari pemeriksaan, pelaku melakukan hal itu karena sakit hati setelah diputuskan mantan pacarnya. 

Dia menyebarkan foto tanpa busana milik mantan pacarnya juga karena tidak terima diputuskan korban. Padahal pelaku masih menyukai korban.

Karena itulah, pelaku menjadikan foto dan video korban tanpa busana di status whastapp (WA), termasuk video korban saat sedang mandi.

"Jadi pelaku jadikan foto dan video korban saat mandi di status WA milik pelaku," jelas Torisman.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan