BERKAS LENGKAP! Tersangka Bobol ATM Pacar Senilai Rp 105 Juta Segera Diadili, Motifnya Bikin Geleng Kepala

SERAHKAN : Personel Polres BS saat menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara pencurian ke Kejari BS, Jumat 8 Maret 2024.ROHIDI/RKa--

BENGKULU SELATAN (BS) - Salah seorang pemuda berinisial MK alias Ki (18) warga Jalan Ketapang Kecamatan Kota Manna Kabupaten BS, bakal segera diadili dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Manna.

Ki segera diadili karena merupakan tersangka dugaan tindak pidana pencurian dengan cara ATM milik pacarnya sendiri bernama, Maya Puspita Rahayu (20) warga Kecamatan Durian Seginim Kecamatan Seginim belum lama ini.

Bahkan, saat tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan cara membobol ATM yang dilakukan tersangka Ki sudah diserahkan ke JPU Kejari BS, Jumat 8 Maret 2024.

Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK disampaikan Kasi Humas AKP Sarmadi, SH membenarkan, pemuda berinisial Ki yang merupakan tersangka pembobol ATM pacar hingga Rp 105 juta, telah diserahkan ke JPU.

BACA JUGA:Tradisi Sambut Puasa di Siring Agung Layak Dilestarikan, Masyarakat Gembira

BACA JUGA:MENGEJUTKAN! Diduga Jumlah Suara Tak Sinkron, 1 TPS di Bengkulu Selatan Hitung Ulang, Terjadi Perubahan?

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut sesuai dengan Surat Kajari BS tertanggal Rabu 6 Maret 24 perihal, pemberitahuan hasil penyidikan tersangka Ki sudah lengkap alias P-21.

"Ya, tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana pencucian dengan cara membobol ATM pacar sudah diserahkan ke JPU yang diterima langsung oleh JPU Indah Budiarti, SH," kata Sarmadi.

Kasi Humas melanjutkan, proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik telah melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti.

Masih kata Kasi Humas, dengan telah selesainya proses penyidikan perkaranya dan telah diserahkannya tersangka serta barang bukti. Maka, proses selanjutnya tinggal mengadili tersangka di persidangan.

"Perkara akan masuk proses penuntutan dan tugas tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum," demikian Sarmadi.

BACA JUGA:Wujudkan Desa Sehat, Warga Rigangan 3 Sambut Ramadan dengan Bersih-Bersih

BACA JUGA:WADUH! 5 Warga DBD, Petugas Kesehatan Diterjunkan

Modus Ketagihan Bermain Judi Online

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan