INFO PENTING! Suka Akses, Download dan Nonton Film Layar Biru Bisa Dipidana, Ini Acaman Hukumnya

Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK saat mnjelaskan terkait penanganan perkara di wilayah hukum Kabupaten BS, belum lama ini. Foto: ROHIDI/RKa--

BENGKULU SELATAN (BS) - Informasi penting bagi seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten BS. Khususnya, bagi masyarakat yang suka melakukan kebiasaan buruk dan aneh.

Kebiasaan buruk yang dimaksud yakni, masyarakat yang suka dan gemar mengakses, mendownload serta menyimpan video dan gambar yang berbau layar biru.

Jika hal tersebut ada ditemukan atau itu merupakan kebiasaan buruk yang sering anda lakukan. Maka, segera menghentikan kebiasaan tersebut.

Pasalnya tindakan dan kebiasaan buruk tersebut dapat dijerat pidana penjara hingg denda yang mencapai miliaran rupiah.

BACA JUGA:Maksimalkan IKM, Ini yang Dilakukan Fasilitator Sekolah Penggerak

BACA JUGA:5 Bahan Alami Ini Dijamin Ampuh Membasminya Ketombe, Kutu dan Rasa Gatal Kulit Kepala

Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasi Humas AKP Sarmadi, SH mengatakan, jika kebiasaan buruk menyukai film dan video berbau p*rn*gr4fi bisa dipidana.

Buktinya, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam pasal 5 dan 31 Undang-Undang Nomor : 44  tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam pasal tersebut, ditegaskan bahwa yang mengunduh atau mendownload video atau foto p*rn*. Maka bisa diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 4 Miliar (M).

Kemudian, bagi siapa saja yang memiliki, menyimpan dan mempertontonkan video atau gambar p*rn*.

BACA JUGA:Untuk Kemajuan, Desa Wajib Ada BUMDes, Begini Kata Sekcam

BACA JUGA:Pemerintah Akan Kurangi BBM Pertalite, Menko Marves: Kurangi BBM Pertalite, Gunakan BBM Euro 4 dan 5 Tekan Sub

Maka, yang bersangkutan dijerat pasal pasal 4 ayat 1 dan 29 Undang-Undang Nomor : 44 Tahun 2008 tentang P*rn*gr4fi.

Dalam pasal tersebut, yang bersangkutan bisa di ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 6 M.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan