INFO PENTING! Suka Akses, Download dan Nonton Film Layar Biru Bisa Dipidana, Ini Acaman Hukumnya

Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK saat mnjelaskan terkait penanganan perkara di wilayah hukum Kabupaten BS, belum lama ini. Foto: ROHIDI/RKa--

"Ini harus menjadi perhatian serius masyarakat. Sebaiknya berhenti menonton dan menyimpan gambar yang berbau p*rn*," pesan Sarmadi.

Larangan tersebut, masih kata Sarmadi, sudah diatur dalam undang-undang tidak lain bertujuan demi kebaikan masyarakat.

BACA JUGA:PAUD Rembulan Punya Banyak Kegiatan, Begini Pejelasan Tenaga Pendidiknya

BACA JUGA:KEREN! Kemenag Luncurkan Kartu Nikah Anti Ribet, Aman dari Razia Ketika Nginap di Hotel, Begini Caranya

Sebab, kebiasaan menonton video p*rn* dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan tubuh dan juga gangguan mental.

Seperti, dalam beberapa kejadian pencabulan banyak yang terpengaruh akibat kebiasaan buruk menonton video p*rn*.

Seperti kasus yang terbaru dan menggemparkan seluruh masyarakat yakni, seorang ayah bejat berinisial SS (39) warga Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna Kabupaten BS.

Pasalnya, SS tega melakukan tindakan tak senonoh kepada anak kandungnya sendiri, sejak anaknya masih kelas IV SD tidak lain karena kebiasaannya menonton film p*rn*.

BACA JUGA:109 CJH Kaur Telah Lunasi BPIH, Simak Penjelasan Kasi PHU Kemenag

BACA JUGA:KEREN! Kemenag Luncurkan Kartu Nikah Anti Ribet, Aman dari Razia Ketika Nginap di Hotel, Begini Caranya

"Video p*rn* itu lebih bahaya dari narkoba. Karena, dapat merusak otak, membuat bodoh penonton yang menghayati, menjadi pribadi yang menyimpang dan bisa menurunkan daya konsentrasi," demikian Sarmadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan