Bengkulu Selatan Luncurkan Satu Data Indonesia, Kadis Kominfo : Tunggu Keseriusan 30 OPD

ROHIDI/RKa LUNCURKAN : Asisten I Setkab BS Isran Kasiri, S.IP, M.Si didampingi Kadis Kominfo Fariq Hafizh, S.IP, MM, Kepala BPS BS Moh. Fathan Romdhoni, S.ST, M.Sc, Kepala Bappeda-Litbang BS saat meluncurkan SPI di BS, Rabu 7 Februari 2024.--

BENGKULU SELATAN (BS).- Pemkab BS melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten BS benar-benar serius ingin merealisasikan Satu Data Indonesia (SDI) di daerahnya.

Hal tersebut dibuktikan dengan telah diluncurkannya aplikasi SDI Kabupaten BS melalui portal data.bengkuluselatan.go.id pada, Rabu 7 Februari 2024.

Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Pola Bappeda-Litbang BS itu dipimpin langsung oleh Asisten I Setkab BS Isran Kasiri, S.IP, M.Si serta dihadiri oleh Kadis Kominfo BS Fariq Hafizh, S.IP, MM, Kepala BPS BS Moh. Fathan Romdhoni, S.ST, M.Sc dan seluruh Kepala OPD BS.

BACA JUGA:19 Desa Maje Sampaikan 43 Skala Prioritas di Musrenbancam, Ini yang Pasti Dibangun

Kadis Kominfo BS Fariq Hafizh, S.IP, MM menyebutkan, peluncuran portal SDI di Kabupaten BS ini tidak lain agar terwujud ketersedian data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggung jawabkan.

Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh Kepala OPD penyelenggaraan sistem satu data di Kabupaten BS, untuk berkomitmen, dan kerjasama dari seluruh komponen yang ada.

BACA JUGA:Media Sosial dalam Pemilu 2024, Cerdaskan Pemilih Atau Pembodohan

"Kegiatan ini tidak lain  bertujuan untuk mencapai percepatan pelaksanaan Satu Data Indonesia di tingkat Kabupaten Bengkulu Selatan," kata Fariq.

Lebih lanjut Kadis, hal ini juga untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor : 39 Tahun 2019 tentang SDI. Serta, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 7 tentang Penyelenggaraan SDI di Kabupaten BS.

Portal SDI di Kabupaten BS, sambung Kadis, sebagai wadah dalam mempublikasikan informasi yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggung jawabkan.

BACA JUGA:Siapkan Wisuda Juz 30, Satu Hari SDIT IK Lakukan Ini

"Kami minta, agar 30 perangkat daerah segera melengkapi data sektoral pada tahun 2024. Untuk kemudian dimasukan kedalam portal SDI," tegas Kadis.

Untuk itu, dalam hal ini peran aktif dari perangkat daerah sebagai produsen data sangat diperlukan. Mengingat, tanpa peran aktif mereka, maka semuanya akan sulit terwujud.

BACA JUGA:Terkait Murid Kelas VI, SDN 61 Kaur Akan Undang Wali Murid

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan