KPK Periksa Tiga Petinggi Perusahan Pertambangan di Maluku, Ini Kasusnya
Kabag pemberitaan KPK Ali Fikri.--
RADAR KAUR BACAKORAN.CO – Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga petinggi perusahaan pertambangan, Senin 29 Januari 2024.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan, pengadaan proyek dan jual beli jabatan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) yang salah satunya menjerat Gubernur Malut nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Ketiga saksi tersebut di antaranya, Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel, Roy Arman Arfandy, Direktur Utama PT Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi dan Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo. Sedianya mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
"Bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, yang dikutip jpnn.com, dalam keterangan resmi.
BACA JUGA:Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Akan Dibacakan di Sidang Perdana
BACA JUGA:TKN Prabowo-Gibran Temukan Bukti Kecurangan Pemilu, Simak Langkah yang Dilakukan
Diduga, semua nama yang dipanggil akan menjalani penyidikan seputar dugaan rasuah terkait perizinan pertambangan.
Mengingat dugaan rasuah itu saat ini sedang didalami lembaga antirasuah.
Selain tiga nama tersebut, penyidik juga memanggil dan memeriksa Direktur Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan Lohisto dan Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia.
Keduanya juga diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan Abdul Ghani Kasuba.
BACA JUGA:BERGESER! Kemenag Kaur Berganti, Ini Nama Kakan Kemenag Kaur yang Baru
BACA JUGA:CEK DI SINI! Pendaftaran CPNS dan 2024 Telah Dibuka, Berikut Syarat Lengkap dan Cara Mendaftarnya
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka dugaan suap proyek perizinan dan jual beli jabatan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin 18 Desember 2023.
Ketujuh orang tersangka itu yakni, Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.