KPK Periksa Tiga Petinggi Perusahan Pertambangan di Maluku, Ini Kasusnya

Kabag pemberitaan KPK Ali Fikri.--

Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat. Diantaranya, rumah salah satu Caleg Malut, Muhaimin Syarif, rumah Stevi Thomas (ST) dan kantor NCKL atau Harita Nickel. Harita merupakan salah satu perusahaan tambang nikel terbesar di Malut.

BACA JUGA:Mantan Kades Kampanye di Medsos, Warga : Mau Menang Pakai Uang

BACA JUGA:Bikin Petani Sawit Takut! Ada Virus Misterius Serang Tanaman Sawit, Berikut Cirinya

KPK mengendus Muhaimin Syarif sebagai makelar pengondisian proses perizinan perusahaan tambang di provinsi penghasil nikel terbesar di bagian timur Indonesia tersebut.

Diduga uang pelicin pengurusan tambang tersebut mengalir kepada Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).

KPK memastikan akan terus mengembangkan kasus dugaan suap perizinan, pengadaan proyek dan jual beli jabatan di Pemprov Malut.

Dalam pengembangannya, lembaga antikorupsi membuka peluang menjerat tersangka baru.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan