Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Akan Dibacakan di Sidang Perdana

Pengajuan pencabutan gugatan praperadilan Firli Bahuri.--

RADAR KAUR BACAKORAN.CO – Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto, telah menerima surat pencabutan gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Senin 29 Januari 2024.

Sidang perdana gugatan praperadilan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu bakal digelar pada Selasa 30 Januari 2024. 

"Sudah diterima. Besok akan dibacakan di persidangan," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.

Ia menyampaikan, seperti dikutip disway.id, apabila dibacakan oleh hakim tunggal.

Maka pencabutan gugatan praperadilan tersebut dikabulkan. 

BACA JUGA:TKN Prabowo-Gibran Temukan Bukti Kecurangan Pemilu, Simak Langkah yang Dilakukan

BACA JUGA:Tandingi KPU? Pemda Kaur Dirikan Posko Penghitungan Cepat Pemilu

Sementara itu, Kuasa Hukum Firli, Fahri Bachmid mengatakan, pihaknya mencabut gugatan itu karena mau melengkapi aspek materi hukum hingga substansi dari gugatan yang mereka diajukan.

Bersama dengan tim hukum lain, dirinya bakal mengkaji soal gugatan praperadilan itu. 

"Lebih memperkaya aspek materi hukum serta substansi lainnya. Pertimbangan technicality serta substansial dari materi permohonan yang yang telah kami konstruksi kan serta ajukan sebelumnya. Ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh. Dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada," katanya Fahri Bachmid.

Sementara ini, ia tak mengungkapkan apakah Firli Bahuri bakal kembali melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pemerasan.

BACA JUGA:Sertipikat Lahan Bisa Jadi Jaminan Pinjam Bank, Pemdes Sulauwangi Lakukan Ini

BACA JUGA:BERGESER! Kemenag Kaur Berganti, Ini Nama Kakan Kemenag Kaur yang Baru

Diterangkannya, pihaknya bakal memperdalam materi gugatan praperadilan mereka. Namun pihaknya tidak menuturkan apakah bakal mengajukan gugatan praperadilan baru usai gugatan yang kedua dicabut atau tidak. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan