INFORMASI PENTING! Ini Aturan Batas Usia Masa Kerja PPPK Ditetapkan Pemerintah

Batas usia masa kerja PPPK telah diatur negara, ini harus dipahami dan diketahui.-Sumber foto: klikpendidikan.id-

KORANRADARKAUR.ID – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki batas masa kerja, seperti yang dimiliki Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Melalui PP Nomor 49 Tahun 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan batas waktu perjanjian kerja PPPK di Indonesia.

Selain itu, Undang-Undang Aparatul Sipil Negara (UU ASN) 2023, yang disahkan pada tanggal 31 Oktober 2023, menetapkan batas waktu perjanjian kerja PPPK.

Apabila telah mencapai batas usia yang ditetapkan, PPPK di Indonesia harus rela untuk mengakhiri masa kerjanya.

BACA JUGA:Setelah Proklamasi, 7 Negara yang Mengakui Kemerdekaan Indonesia

BACA JUGA:Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan Sebelum Pendaftaran PPPK 2024

Dengan merujuk pada kedua peraturan tersebut, berikut adalah batas akhir masa perjanjian kerja PPPK di Indonesia:

1. Jabatan Pimpinan Tinggi Utama

PPPK yang ada dalam jabatan ini harus rela untuk mengakhiri masa perjanjian kerjanya saat mencapai usia 60 tahun.

2. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya

PPPK yang ada dalam jabatan ini harus rela untuk mengakhiri masa perjanjian kerjanya saat mencapai usia 60 tahun.

3. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

PPPK yang ada dalam jabatan ini harus rela untuk mengakhiri masa perjanjian kerjanya saat mencapai usia 60 tahun.

4. Jabatan Administrator

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan