Terjaring Operasi UKL Bawa Sajam, Mahasiswa KKN Tersangka
KBO Polres Kaur Iptu Aldino Murullah, S.Tr.K, menjelaskan kronologis pengamanan tersangka yang memiliki senjata tajam, Senin 19 Agustus 2024-Sumber Foto: UJANG/RKa-
BINTUHAN- Dalam operasi Khusus Lalu Lintas (UKL) yang dilaksanakan Polres Kaur menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kabupaten Kaur.
Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Kaur Polda Bengkulu, berhasil mengamankan sorang Mahasiswa inisial FDS (22) warga Padang Guci yang tinggal di Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan.
Pengamanan yang dilakukan anggota, karena pelaku membawa sebilah senjata tajam (Sajam) jenis pisau.
“Untuk pelaku saat ini telah ditetapkan tersangka. Juga diamankan satu bilah pisau dengan panjang 25 Cm bergagang kayu warna coklat dan sarung kayu juga warga coklat. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th disampaikan KBO Reskrim Iptu Aldino Murullah, S.Tr.K, Senin 19 Agustus 2024.
BACA JUGA:Didukung PDIP Gusril Makin Percaya Diri, Polres Kaur Simulasi TFG
BACA JUGA:Tenaga Honorer Akan Diangkat Menjadi PPPK 2024, Cek Syaratnya Berikut Ini
Dikatakannya, adapun pengamanan yang dilakukan terhadap tersangka berawal dari anggota melakukan Operasi UKL di jalan lintas depan Polres Kaur Polda Bengkulu Sabtu 17 Agustus 2024 malam pukul 21.00 WIB.
Saat anggota melakukan pemeriksaan terhadap pengguna jalan yang melintas anggota memeriksa pelaku dan ditemukan sebilah Sajam jenis pisau yang disisipkan di pinggang sebelah kiri.
Dengan ditemukan Sajam, maka pelaku diamankan. Setelah diperiksa, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Lanjut KBO, operasi yang dilaksanakan tidak lain untuk menjaga Kamtibmas di Kabupaten Kaur menjelang akan dilaksanakan Pilkada 2024.
Diimbau ke seluruh masyarakat Kabupaten Kaur tidak menyimpan atau membawa Sajam apa pun alasannya saat berpergian.
Karena dengan membawa Sajam telah melanggar aturan hukum. Sebab tindakan itu juga akan membahayakan orang lain. Karena apabila Sajam tersebut digunakan bukan pada tempatnya, maka sangat berbahaya.
Ditambahkan dia, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka. Ia mengaku membawa Sajam jenis pisau untuk jaga-jaga diri.
Tentu alasan yang disampaikan tersangka tidak masuk akal, karena tidak seharusnya Sajam dibawa ke mana-mana.