Ayah Tiduri Anak Kandung Resmi Ditetapkan Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku ayah bejat tiduri anak kandung akhirnya resmi ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres BS-Sumber Foto: ROHIDI/RKa-

BENGKULU SELATAN (BS) - Ayah bejat berinisial Is (44) warga Jalan Kapten Buchari Kecamatan Pasar Manna Kabupaten BS, akhirnya resmi ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres BS.

Is ditetapkan sebagai tersangka karena nekat melakukan perbuatan bejat dengan meniduri anak kandungnya sendiri sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya, red) baru berusia 13 tahun.

Selain itu, ayah bejat tersebut juga bakal menghabiskan masa tuanya di dalam sel penjara. Hal tersebut lantaran dirinya terancam penjara maksimal 15 tahun kurungan.

Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK disampaikan Kasat Reskrim AKP Doni Juniansyah, SM membenarkan, jika pelaku tindak pidan persetubuh4n anak bawah umur telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya benar, pelaku (ayah bejat, red) telah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasat.

Selain itu, sambung Kasat, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan diancam dengan kurungan penjara yang lama.

Hal itu sesuai Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang (UU) RI No. 7 tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Kegiatan Pramuka SMPN 9 Kaur, Manfaatkan Waktu untuk yang Positif

BACA JUGA:Beragam Ciri Khas yang dimiliki Suku Mentawai, Tato Tradisional Salah Satunya

Dalam pasal itu disebutkan dengan jelas, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

"Tersangka terancam penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar," tegas Kasat.

Bukan hanya itu, jika dalam hal tindak pidana persetubuhan atau pemerkosaan anak dilakukan oleh orang tua, wali atau orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga.

Atau bahkan dilakukan oleh pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama.

Maka, secara otomatis pidananya bisa saja ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang diberikan. Sehingga, pelaku akan benar-benar dihukum setimpal dengan apa yang telah dilakukannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan