Ayah Tiduri Anak Kandung Resmi Ditetapkan Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku ayah bejat tiduri anak kandung akhirnya resmi ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres BS-Sumber Foto: ROHIDI/RKa-

Sementara itu, sambung Kasat, perbuatan bejat tersangka memang sudah lama terjadi yakni, pada tahun 2022 silam. Pada saat itu, korban masih duduk di bangku SD.

Selain itu, berdasarkan keterangan pelapor maupun tersangka, perbuatan bejat itu hanya sekali dilakukan di tahun 2022. Namun, baru terbongkar di tahun 2204 ini.

Perbuatan bejat tersangka terbongkar setelah ibu korban merasa curiga dengan gelagat tersangka yang tidak lain merupakan suaminya sekaligus ayah kandung korban.

Modus tersangka selalu meminta kepada korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun dengan imbalan, tersangka akan sering memberikan uang jajan kepada korban.

Namun, karena kecurigaan sang ibu, akhirnya perbuatan bejat tersangka terbongkar. Korban akhirnya menceritakan semuanya kepada ibunya.

"Kalau modusnya, tersangka selalu memberikan uang jajan kepada korban dan meminta korban tidak menceritakan kepada siapapun," demikian Kasat.

Sekedar mengingatkan, peristiwa bejat itu pertama kali terjadi pada, Jumat  22 Juli 2022 silam sekira pukul 15.30 WIB.

Pada saat itu, pelaku melakukan persetubuh4n terhadap anak kandungnya sendiri di rumah kediaman pelaku.

Yang mana, awal mula pelaku menyuruh korban untuk membuka celana dikarenakan pada saat itu pelaku berkata ingin mengecek keperawanan korban.

Korban yang belum tahu apa-apa menurut perkataan pelaku. Kemudian, setelah itu (maaf, red), pelaku langsung melakukan perbuatan layaknya pasangan suami istri.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan