Kabar Baru! Honorer Mempunyai Sertifikat Kompetensi Dapat Mendaftar Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Ini
Honorer yang mempunyai sertifikat kompetensi dapat mendaftar CPNS dan PPPK 2024.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
Kata kunci:
Sumber foto: klikpendidikan.id
//
KORANRADARKAUR.ID - Kabar baru, dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, tenaga honorer bisa daftar di kedua peluang ini.
Asalkan memiliki sertifikat kompetensi, maka tenaga honorer dapat melamar dalam seleksi CPNS dan PPPK 2024 dengan ketentuan dari pemerintah.
Hal pertama yang perlu diingat adalah peraturan terbaru dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN - RB) mengatur persyaratan umum seleksi.
BACA JUGA:Masyarakat Indonesia Tidak Bisa Berbahasa Belanda Padahal Lama dijajah, Ini Alasannya
BACA JUGA:HEBOH! Kini Ada Larangan Paskibra Berhijab, Ini Pernyataan Tergas MUI
Di sisi lain, Peraturan MenPAN - RB Nomor 6 Tahun 2024, yang ditetapkan oleh MenPAN - RB Abdullah Azwar Anas menetapkan, setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar pekerjaan di ASN.
Peraturan tersebut tertuang dalam Pasal 23 Ayat 1 dalam Peraturan MenPAN - RB Nomor 6 Tahun 2024.
Artinya, berdasarkan Pasal 23 Ayat 1 Peraturan tersebut, siapa pun termasuk tenaga honorer, dapat melamar seleksi CPNS dan PPPK 2024.