Kabar Baru! Honorer Mempunyai Sertifikat Kompetensi Dapat Mendaftar Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Ini

Honorer yang mempunyai sertifikat kompetensi dapat mendaftar CPNS dan PPPK 2024.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

Namun, peraturan terbaru MenPAN - RB menetapkan bahwa kandidat CPNS 2024 harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

BACA JUGA:Pemekaran Kabupaten Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan Bakal Kehilangan 5 Kecamatan

Bagi onorer yang melamar seleksi PPPK harus berusia minimal dua puluh tahun dan paling lama satu tahun sebelum batas usia jabatan yang dilamar.

Lebih lanjut, bagi honorer yang memilii sertifikat kompetensi bisa melamar dengan beberapa pintu peluang ini, yaitu:

1. Dengan memiliki batas usia di atas 20 tahun maka honorer tersebut bisa mengikuti seleksi CPNS dengan memenuhi persyaratan lain.

2. Dengan memiliki sertifikat kompetensi yang sesuai bidangnya dan diakui Kemdikbud maka honorer bisa melamar peluang PPPK. Hal ini sudah ditentukan pada Pasal 23 Ayat 4.

BACA JUGA:Ternyata Khodam Leluhur Bisa Diaktifkan, Begini Caranya

3. Honorer juga bisa melamar pada jabatan tertentu dengan memiliki sertifikat keahlian yang relevan dengan peluang tersebut. Hal ini juga telah disebutkan dalam Pasal 23 huruf h di Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024.

4. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

Selebihnya, honorer tinggal memperhatikan baik-baik persyaratan umum lainnya yang tercantum di Pasal 23 dan Pasal 24.

Nah itulah tadi, penjelasan mengenai honorer yang mempunyai sertifikat dapat mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2024 sesuai aturan dalam Peraturan MenPAN - RB Nomor 6 Tahun 2O24.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan