HEBOH! Kini Ada Larangan Paskibra Berhijab, Ini Pernyataan Tergas MUI

Anggota Paskibra yang mengibarkan bendera merah putih saat upacara HUT RI.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID-  Menjelang HUT RI ke-79 tahun 2024. Banyak persoalan yang timbul, mulai dari tradisi Upacara HUT Kemerdekaan RI akan berubah hingga ada larangan anggota Paskibra berhijab.

Tentu larangan ini mendapatkan respon keras dan penegasan Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Ada perubahan tradisi upacara HUT RI, karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) rencananya bakal menggelar upacara 17 Agustus 2024 di dua tempat sekaligus. Baik pengibaran bendera pusaka maupun penurunannya.

Adapun lokasi yang dipilih Istana Merdeka Jakarta dan di kawasan pusat pemerintahan baru di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Apabila dilaksanakan, maka secara tidak langsung Presiden RI telah mengubah tradisi warisan Presiden pertama, Ir. Soekarno.

Upacara di Istana Merdeka pada  17 Agustus pertama kali dilakukan di Istana Merdeka pada tahun 1950.

Tepatnya ketika Soekarno telah kembali dari pengasingannya.

BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Lampung Masih Menunggu Persetujuan, Ini Nama Calon 8 Kabupaten Baru

Upacara 17 Agustus 1950 dilakukan setelah ada pengakuan kemerdekaan Indonesia dari Belanda. 

Selanjutnya isu berkembang anggota Paskibra tidak boleh mengunakan hijab. Aturan tersebut ditentang keras oleh Ketua MUI Bidang Dakwah Cholil Nafis.

Ia memprotes keras terkait dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi petugas Paskibra perempuan beragama Islam yang bertugas pada peringatan kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia tahun ini.

Ia  menilai dugaan pelarangan mengunakan jilbab itu sebuah kebijakan yang tidak Pancasilais.

Sesuai dengan sila Ketuhanan yang Maha Esa, yang menjamin hak melaksanakan ajaran agama. Apabila tetap dipaksakan aturan tersebut, maka akan menyebabkan banyak hal.

BACA JUGA:Aneh dan Unik, Inilah Standar Kecantikan Suku di Dunia, Tertarik Mencobanya?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan