UU ASN 20 Tahun 2023 Tegaskan Tanggung Jawab Berat! Pikirkan Dua Kali Sebelum Daftar CPNS dan PPPK

CPNS dan PPPK 2024-sumber foto: Koranradarkaur.id-

2. Jabatan Pelaksana

Untuk jabatan pelaksana juga dapat di isi PNS maupun PPPK. Jabatan ini bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana.

Itulah tanggung jawab PPPK dalam jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Dengan tanggung jawab besar ini, UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menegaskan pentingnya kesiapan penuh bagi setiap individu yang ingin menjadi bagian dari ASN.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan