UU ASN 20 Tahun 2023 Tegaskan Tanggung Jawab Berat! Pikirkan Dua Kali Sebelum Daftar CPNS dan PPPK
Editor: Daspan Haryadi
|
Rabu , 14 Aug 2024 - 11:15
CPNS dan PPPK 2024-sumber foto: Koranradarkaur.id-
2. Jabatan Pelaksana
Untuk jabatan pelaksana juga dapat di isi PNS maupun PPPK. Jabatan ini bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana.
Itulah tanggung jawab PPPK dalam jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Dengan tanggung jawab besar ini, UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menegaskan pentingnya kesiapan penuh bagi setiap individu yang ingin menjadi bagian dari ASN.*