Aturan Pembelian TBS Direvisi, Berikut Alasan dan Tujuannya?

Teks Foto : Kebun kelapa sawit terlihat subur.--

RADAR KAUR- Kabar gembira bagi petani sawit, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan telah mengeluarkan peraturan Menteri Pertanian tentang pedoman penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun. Ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada pekebun kelapa sawit dan untuk mendapatkan harga yang adil. Selain itu juga langkah tersebut diambil untuk menghindari persaingan tidak sehat di antara perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Dikutip dari infosawit.com dengan judul “Peraturan Harga Pembelian TBS Sawit di Revisi Guna Kesejahteraan Petani” yang terbit pada edisi Selasa (12/12) menjelaskan saat ini perkebunan kelapa sawit terus berkembang, untuk itu diperlukan penyesuaian dan penyempurnaan pada peraturan sebelumnya atau peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018. Menteri Pertanian.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman menekankan, pentingnya kolaborasi dengan berbagai lembaga dan asosiasi terkait untuk mengatasi tantangan yang dihadapi oleh para pekebun kelapa sawit. Rancangan perubahan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk asosiasi kelapa sawit dan lembaga terkait kelapa sawit.

Sedangkan menurut Direktur Jenderal Perkebunan, Andi Nur Alam Syah, saat ini harga rata-rata TBS kelapa sawi pekebun mitra per November  2023 mengalami peningkatan signifikan sebesar 19 persen. Kenaikan ini mencapai Rp 367 per kilogram dari harga terendah yang tercatat pada Juli 2022. Dengan begitu perkembangan perkebunan berkelanjutan membawa dinamika tersendiri, terutama terkait penerapan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 yang dampaknya dirasakan.

Selain itu juga tidak kalah penting yang perlu diperhatikan adanya kebijakan pelarangan ekspor. Masukan- masukan konstruktif telah diterima, dengan fokus pada perlindungan pekebun sawit yang mendapatkan harga TBS yang adil.

Dalam implementasi Permentan RI, kemitraan menjadi kata kunci, baik kemitraan untuk pekebun plasma atau sejenisnya maupun kemitraan untuk pekebun swadaya. Selain itu juga berharap agar para pemimpin pemerintah daerah, pelaku usaha, asosiasi pekebun, mitra pembangunan, dan pekebun secara bersama-sama mendukung dan mensukseskan implementasi penetapan harga pembelian TBS produksi pekebun. Dengan demikian, diharapkan dapat terwujud pembangunan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan pekebun, dan memajukan industri kelapa sawit di Indonesia. 

Selain itu juga nantinya aturan yang ada akan menguntungkan bagi petani kelapa sawit, karena untuk harga TBS akan stabil dan tidak seperti saat ini, langkah-langkah yang dilakukan semata-mata untuk mensejahterakan seluruh petani sawit Indonesia. Karena salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia adalah kelapa sawit. Tentu agar petani kelapa sawit bisa merasa adil perlu terobosan dan gagasan dalam menentukan aturan terutama tentang harga TBS. (*/ujr)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan