Soal Polemik PT ABS Vs Warga, Bupati Bengkulu Selatan Dukung Tempuh Jalur Hukum

ROHIDI/RKa JELASKAN : Bupati BS Gusnan Mulyadi, SE, MM saat menjelaskan mengenai polemik PT ABS Vs warga, Rabu 31 Juli 2024.--

BENGKULU SELATAN (BS) - Bupati BS Gusnan Mulyadi, SE, MM akhirnya ikut menanggapi persoalan polemik PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) dengan masyarakat di wilayah Kecamatan Pino Raya dan Ulu Manna.

Gusnan juga secara terang-terangan jika dirinya mendukung penuh agar persoalan ini sebaiknya ditempuh jalur hukum. Apalagi, dalam masalah ini jika ada masyarakat yang merasa dirugikan.

Menurut Gusnan, setiap perusahaan yang berdiri dan beroperasi di wilayah Kabupaten BS, maka mereka wajib mematuhi aturan yang diberlakukan oleh pemerintah daerah.

Salah satunya, perusahaan wajib memberikan keuntungan bagi daerah dan juga kepada masyarakat sekitarnya. Bahkan, perusahaan juga tidak boleh merugikan masyarakat dan pemerintah. 

Termasuk mengenai PT ABS, Gusnan mengatakan secara tegas jika mereka wajib mematuhi peraturan yang telah dibuat pemerintah, salah satunya tentang perizinan.

BACA JUGA:Daftar Progres Terbaru di Ruas Tol Trans Sumatera, Pekerjaan Selesai Tahun 2024

BACA JUGA:Berikut 5 Mimpi Pertanda Anda Miliki Khodam Pendamping

Sementara itu apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan dengan perusahaan tersebut, maka Gusnan berharap masyarakat melapor ke aparat penegak hukum (APH).

"Ya, kalau ada masyarakat merasa dirugikan, saya rasa memang selayaknya menempuh jalur hukum," tegas Gusnan.

Terkait perizinan perusahaan, Gusnan mengklaim, jika saat ini pemerintah daerah tidak mengeluarkan izin. Namun, izin saat ini telah melalui online dan langsung dikeluar oleh pemerintah pusat. 

"Soal itu (perizinan, red) melalui si cantik cloud ataupun lainnya," klaim Gusnan.

Bupati menilai, jika Kabupaten BS masih banyak memiliki potensi kekayaan alam yang dapat dikelola oleh masyarakat, perusahaan dan pemerintah.

BACA JUGA:Jalan Tol Binjai – Pangkalan Brandan Memiliki Dua Gerbang Tol, Cek di Sini Lokasi Gerbangnya

Untuk itu, kepada perusahaan yang telah berdiri dan mengambil di tanah BS, mak wajib patuh terhadap aturan yang berlaku yang ada di BS.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan