Tahapan Coklit Pilkada Kabupaten Kaur Belum Rampung, Begini Penjelasan KPU

Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom, MAP--

Tentunya adanya pemilih baru penduduk Kabupaten Kaur yang telah masuk umur 17 tahun 2024.

Dengan begitu dalam Pilkada 2024 ia telah berhak menentukan pilihan dan menentukan pimpinan atau kepala daerah.

Ditambahkannya, proses Coklit penting dilakukan untuk memastikan data pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah akurat dan mutakhir.

Petugas akan mendatangi rumah-rumah penduduk untuk mencocokkan data pemilih dengan DP4 dari Kemendagri. Proses Coklit, merupakan tahapan krusial dalam penyelenggaraan Pilkada.

Dengan tahapan yang ada nantinya DPT yang digunakan dalam Pilkada benar-benar akurat dan terpercaya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan