Paripurna Sempat Molor Tiga Jam, DPRD Kaur Sepakat Pembahasan 2 Raperda Dilanjutkan
PARIPURNA: Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH menyampaikan jawaban atas padangan fraksi-fraksi DPRD Kaur, Senin 15 Juli 2024. Sumber foto: UJANG/RKa --
BINTUHAN – Rapat paripurna dengan agenda jawaban eksekutif atas pandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kaur tahun 2025-2045 dan Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sempat tertunda.
Bahkan rapat paripurna ini molor hingga tiga jam, paripurna dijadwalkan pukul 09.00 WIB tetapi paripurna baru bisa dilaksanakan pada pukul 11.30 WIB.
Molornya jadwal paripurna karena anggota DPRD Kaur yang hadir tidak cukup kuorum, sehingga menunggu anggota dewan hadir.
“Untuk dua Raperda yang dibahas, seluruh DPRD sepakat dilanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi. Dengan adanya kesepakatan tersebut, maka dua Raperda tersebut akan dibahas dan akan disahkan menjadi Perda,” kata Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini, SH, setelah Paripurna, Senin 15 Juli 2024.
BACA JUGA:Nihil Anggaran! Lahan BBUP Dikelola Pihak Ketiga, Ini Penjelasan Kepala BBUP Nasal
Jawaban eksekutif atas pandangan fraksi-fraksi DPRD dibacakan Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH.
Pada intinya masukan dan saran fraksi DPRD sangat diapresiasi dan akan ditindak lanjuti.
Untuk Fraksi Kaur Kondusif yang telah memberikan apresiasi dan dukungan terhadap penyampaian nota pengantar terhadap dua Raperda.
Besar harapan ke depan Kabupaten Kaur dapat berkembang secara berkesinambungan, demi mensejahterakan dan keadilan bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:2 Kafilah Bengkulu Selatan Wakili Provinsi Bengkulu Pada MTQ Nasional 2024, Berikut Namanya
Sedangkan menanggapi pandangan umum dari fraksi Kaur Sease Sehijean tentang pembangunan.
Pemda Kaur akan konsisten terhadap rencana pembangunan.
Dengan mengikuti aturan dan berdasarkan dokumen-dokumen perencanaan yang telah ada seperti RKPD, RPJMD, dan RPJPD sesuai dengan mekanisme yang berlaku yang disusun melalui tahapan musyawarah perencanaan pembangunan dari tingkat desa hingga tingkat daerah.
Serta dengan memperhatikan pokok-pokok pikiran DPRD Kaur.