3 Kecamatan Jadi Sarang Ternak Liar, Satpol-PP Panen Tangkapan, Capaian PAD Over Target

ROHIDI/RKa TERNAK LIAR : 3 kecamatan jadi sarang ternak liar, Satpol-PP panen tangkapan, capaian PAD over target.--

Kemudian, di wilayah Kecamatan Pino Raya, ternak juga sering mengganggu pengguna jalan di jalan dua jalur hingga di jalan pedesaan.

Oleh karena itu, Satpol-PP terus melakukan razia secara besar-besaran dalam beberapa hari terakhir. Hal itu tidak lain supaya ada efek jera bagi pemilik ternak.

Bahkan, sebagai upaya memberikan efek jerah, setiap ternak liar yang berhasil diamankan, maka pemiliknya akan dikenakan denda sesuai Perda Nomor : 9 Tahun 2024.

"Sanksi tegas ini harus jadi perhatian bagi para pemilik ternak," tegas Sekretaris.

BACA JUGA:Koalisi Besar 7 Parpol Diprediksi Jadi Rival Gusnan, Pilkada Bengkulu Selatan Peluang Head to Head

Kadis Satpol-PP dan Damkar Kabupaten BS Erwin Muchsin, S.Sos mengaku, razia ternak ini bukan hanya sekedar penertiban saja. Namun, ini juga menarik PAD yang memang telah ditargetkan per tahunnya.

Yang mana, seperti tahun 2024 ini, Satpol-PP mendapatkan target PAD hewan ternak sebesar Rp 25 juta. Namun, terhitung sejak bulan Januari hingga awal bulan Juli 2024 ini, capaian PAD sudah lebihi target.

"Capaian PAD kita sudah lebihi target. Ini bukti kalau ternak liar memang masih banyak," kata Erwin.

Kadis menjelaskan, capaian target PAD tersebut didapat dari hasil penertiban hewan ternak liar milik masyarakat. Sesuai Perda, setiap ternak liar yang diamankan maka harus dikenakan sanksi.

BACA JUGA:Terkait PKPU 8/2024, Enam Poin Penting Isi Surat KNPI Bengkulu Selatan ke KPU

Sanski tersebut berupa denda yang masing-masing ternak besarnya berbeda-beda. Seperti, kambing setiap satu ekor sang pemilik wajib membayar Rp 500 ribu.

Kemudian, untuk ternak sapi dan kerbau sang pemilik wajib membayar denda pengamanan sebesar Rp 2 juta. Apalagi jika ternak itu sampai menginap, maka denda akan ditambah.

Untuk ternak kambing, pemiliknya akan dikenakan biaya perawatan sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan, untuk  ternak sapi dan kerbau pemiliknya dikenakan denda perawatan sebesar Rp 200 ribu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan