Terkait PKPU 8/2024, Enam Poin Penting Isi Surat KNPI Bengkulu Selatan ke KPU
ROHIDI/RKa LAYANGKAN SURAT : Minta kejelasan hukum tentang PKPU 8/2024, KNPI Bengkulu Selatan layangkan surat ke KPU.--
BENGKULU SELATAN (BS) - Pasca terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor : 8 Tahun 2024 tentang, Pencalonan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Walikota dan Wawali.
Ada beberapa poin penting yang tertera di dalam pasal dalam PKPU masih membuat bingung sebagian masyarakat. Terutama, mengenai pemaknaan ketentuan masa jabatan Kepala Daerah (Kada).
Oleh karena itu, untuk memastikan ketentuan tersebut, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) BS melayangkan surat ke KPU Kabupaten BS.
Surat permohonan penjelasan PKPU Nomor 8 tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD KNPI BS Wahyudi Febrianto Putra, S.TP, M.Ling pada, Senin 8 Juli 2024.
BACA JUGA:Sering Kesiangan, Yuk Terapkan Tips Ini Agar Bangun Pagi!
Kedatangan rombongan KNPI ke Kantor KPU disambut langsung oleh Ketua KPU BS Erina Okriani didampingi Komisioner Devisi Teknis Gusman Heryadi dan Komisioner Devisi Sumber Daya Manusia dan Sosialisasi Pendidikan Pemilih (SDM dan Sosdikli) Mafahir.
Pada kesempatan itu, Ketau DPD KNPI BS Wahyudi Febrianto Putra, S.TP, M.Ling mengatakan, pihaknya meminta KPU memberikan kepastian hukum mengenai PKPU Nomor 8.
Hal tersebut dilakukan tidak lain bertujuan sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya multitafsir yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum dan konflik sosial dikemudian hari.
BACA JUGA:Selain Menyehatkan Mata, Ini Manfaat Buah Tomat Penting untuk Diketahui
Sebab, dalam beberapa poin yang ada di PKPU terbaru itu pemaknaan ketentuan masa jabatan yang telah dijalani oleh Kada sebagai syarat pencalonan masih belum jelas.
"Untuk itu, kami meminta KPU Bengkulu Selatan memberikan penjelasan yang utuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan tersebut. Jangan sampai opini-opini liar bermunculan ditengah masyarakat," tegas Wahyudi.
Belum lagi, sambung Ketua, tafsir-tafsir sembarangan yang terus bermunculan bisa saja menimbulkan kisruh dan perpecahan ditengah masyarakat.
Menurutnya, masyarakat harus mendapatkan informasi yang benar dari lembaga yang betul-betul memiliki kapasitas yaitu, KPU BS selaku penyelenggara Pemilu dan bawahan langsung KPU RI.
BACA JUGA:Penting untuk Diketahui, Begini Cara Membersihkan Dahak di Tenggorokan dan Paru-Paru