Terkait PKPU 8/2024, Enam Poin Penting Isi Surat KNPI Bengkulu Selatan ke KPU
ROHIDI/RKa LAYANGKAN SURAT : Minta kejelasan hukum tentang PKPU 8/2024, KNPI Bengkulu Selatan layangkan surat ke KPU.--
"KPU Bengkulu Selatan harus hadir memberikan fatwa yang benar dan berkepastian hukum," demikian Ketua DPD KNPI BS.
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten BS Erina Okriani mengaku, menyanggupi dan berjanji akan menjawab surat tersebut dalam waktu dekat ini.
Bahkan, Erina juga berjanji akan menjawab secara terperinci seluruh point-point pertanyaan yang disampaikan dalam surat yang disampaikan tersebut.
"Surat dari DPD KNPI ini akan dijadikan bahan koordinasi dan konsultasi kami (KPU, red)," pungkas Erina.
BACA JUGA:Insecure Karena Kulit Ketiak Gelap? Ini 5 Cara Alami untuk Mengatasinya
Perlu diketahui, setidaknya ada 7 poin penting dalam surat permohonan yang disampaikan oleh DPD KNPI terhadap KPU BS diantaranya sebagai berikut:
1. Meminta KPU Kabupaten Bengkulu Selatan memberikan penjelasan makna pada pasal 19 huruf c di PKPU Nomor : 8 Tahun 2024.
- Apakah jabatan Plt Bupati tersebut dihitung sebagai masa jabatan Bupati?
- Atau masa jabatan itu hanya dihitung ketika menjabat sebagai Bupati definitif saja?
2. Meminta KPU menjelaskan tentang makna yang terkandung dalam Pasal 19 huruf e PKPU Nomor 8 tahun 2024.
BACA JUGA:Sering tidak PD Karena Punya Kulit Sensitif, Ini Tips untuk Mengatasinya
- Maknanya sejak pelantikan tersebut apakah pelantikan secara seremonial, atau pelantikan di sini dimaknai sejak seseorang Kepala Daerah diberi wewenang atas jabatan tersebut berdasarkan surat keputusan resmi oleh pejabat berwenang berdasarkan prinsip azas-azas umum pemerintahan yang baik?
- Apakah makna semenjak pelantikan tersebut dapat dimaksud ketika jabatan Plt yang tidak dilantik tidak dihitung sebagai masa jabatan?
- Apakah memang ada klasifikasi jabatan Plt yang dilantik dan Plt yang tidak dilantik?
BACA JUGA:Cara Cepat untuk Menyembuhkan Asam Urat Wajib anda Ketahui