Terkait PKPU 8/2024, Enam Poin Penting Isi Surat KNPI Bengkulu Selatan ke KPU

ROHIDI/RKa LAYANGKAN SURAT : Minta kejelasan hukum tentang PKPU 8/2024, KNPI Bengkulu Selatan layangkan surat ke KPU.--

3. Meminta KPU Kabupaten Bengkulu Selatan memegang teguh prinsip teliti dan kehati- hatian dalam proses verifikasi dan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nantinya.

4. Meminta KPU Kabupaten Bengkulu Selatan untuk mengkaji manajemen resiko yang akan timbul jika KPU Kabupaten Bengkulu Selatan salah dalam mengambil Keputusan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

5. Mengingatkan KPU bahwa Bengkulu Selatan memiliki sejarah kelam dalam penyelenggaraan Pilkada pada Tahun 2008.

BACA JUGA:Koalisi Besar 7 Parpol Diprediksi Jadi Rival Gusnan, Pilkada Bengkulu Selatan Peluang Head to Head

Yang pada saat itu Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil dan memerintahkan diadakannya Pilkada ulang.

Karena KPU Kabupaten Bengkulu Selatan pada waktu itu tidak teliti dalam proses verifikasi dan penetapan calon.

Jangan sampai hal serupa terulang kembali, karena tidak ada seorangpun yang bisa menjamin situasi keamanan ditengah masyarakat.

6. Meminta KPU Bengkulu Selatan untuk menjawab dan memberikan balasan paling lambat 3 hari sejak surat ini diterima oleh KPU Bengkulu Selatan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan