Kandidat Calon Perorangan Diwarning, Jangan Coba Palsukan Data Dukungan, Terbukti Bisa Pidana

Kordiv PPPS Bawaslu BS M. Hasanudin, M.AP ingatkan jangan sampai kandidat calon perorangan diwarning.--

Atau, menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon perseorangan menjadi Calon Gubernur/Cagub, Cabup/Cawabup, Calon Walikota/Calon Wawali.

BACA JUGA:Kuota PPDB 160 Orang, SMKN 3 Kaur Satu Jalur

Maka, yang bersangkutan bisa di pidana dengan pidana penjara paling singkat 12 tahun dan paling lama 36 tahun dan denda Rp 12 juta dan paling banyak Rp 36 juta.

Nah, justru UU pemalsuan dokumen KTP ini bahkan jauh lebih tegas dan lebih berat ancamannya. Oleh karena itu, jangan coba bermain curang.

"Dua pasal itu akan jadi ancaman bagi kandidat calon perorangan jika berani bermain curang dengan cara memalsukan data dukungan," beber Kordiv.

Sementara itu, sambung Hasan, demi untuk mengantisipasi terjadinya pemalsuan dukungan bagi para kandidat calon perorangan.

BACA JUGA:Sambut HUT Bhayangkara ke-78, Polres Bengkulu Selatan Salurkan Paket Sembako

Maka Bawaslu BS juga akan melakukan pengawasan secara melekat.

Pengawasan akan difokuskan terhadap penyelenggara Pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten BS yang akan melakukan Verfak.

"Kami akan melakukan pengawasan melekat saat prosesVerifikasi Faktual ini nanti," terang Hasan.

Masih kata Kordiv, jika ada warg yang merasa dirugikan kemudian melaporkan, bisa saja bakal calon independen dikenakan pasal dugaan pemalsuan dokumen dan unsur pidana.

"Kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan atau dicatut mendukung salah seorang calon, maka segera laporkan ke kami (Bawaslu red). Tapi usahakan dilengkapi bukti pendukungnya," pungkas Kordiv. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan