PPDB 2024/2025, Polda Larang Pungli! Dikbud: "Jangan Jual Seragam"

Sosialisasi larangan pungli oleh Polresta Bengkulu Polda Bengkulu selama PPDB 2024/2025. -IST/RKa Hery Kurniawan-

BENGKULU - Dalam masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran (TP) 2024/2025 Polda Bengkulu melalui Polresta Bengkulu.

Telah  menegaskan agar pihak sekolah di wilayah Kota Bengkulu. Tidak melakukan tindak pidana pungutan liar (Pungli). Terbukti melakukan, akan diproses secara hukum yang berlaku.

Begitupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu.

Mereka juga melarang pihak sekolah melakukan Pungli dalam bentuk apapun, selama masa PPDB 2024/2025. Begitupun dilarang untuk menjual baju seragam pada pelajar baru.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs. H Armed Wijaya, MH mengatakan, salah satu langkah kepolisian dalam mencegah praktek Pungli dalam PPDB 2024/2025. Dengan mengintruksikan Polres/Polresta jajaran melakukan sosialisasi ke satuan-satuan pendidikan.

BACA JUGA:KEREN! Motor Listrik Zeeho AE6 untuk Trasportasi Lebih Ramah Lingkungan, Ini Spesifikasi Lengkapnya

Mulai dari jenjang dasar hingga menengah atas dan kejuruan. Ini seperti dilakukan Polresta Bengkulu, Kamis 20 Juni 2024.

"Sekolah ditegaskan tidak melakukan Pungli. Karena tentu di masa PPDB ini, mungkin ada oknum yang ingin mengakali ketatnya sistem zonasi yang diterapkan dalam PPDB. Imbalannya bisa berubah uang ataupun barang. Kami tegaskan itu bentuk pungli yang bila ketahuan akan diproses secara hukum," tegas Armed Wijaya.

Dijabarkannya, dalam sosialisasi yang dilakukan Polresta Bengkulu. Kepolisian  mengumpulkan seluruh kepala SDN dan SMPN di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Pemilik Motor Listrik Wajib Tahu! Ini 6 Tips Merawat Baterai Motor Listrik Agar Tetap Awet

Ini untuk diberikan pengarahan serta diminta untuk menandatangani fakta integritas, terkait larangan melakukan Pungli selama PPDB.

Selain itu, pihaknya juga akan menurunkan Tim Siber Pungli untuk melakukan pemantauan di lapangan, guna mengantisipasi terjadinya Pungli.

Jika ditemukan indikasi pungli dalam PPDB 2024/2025. Kapolda Bengkulu menegaskan, akan menangkap dan memproses oknum yang melakukan Pungli sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jadi ini tidak main-main ya. Kami akan mengirimkan tim untuk melakukan pengawasan hingga penindakan. Kedapatan melakukan pungli maka diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI," tegas Kapolda.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan