PPDB 2024/2025, Polda Larang Pungli! Dikbud: "Jangan Jual Seragam"

Sosialisasi larangan pungli oleh Polresta Bengkulu Polda Bengkulu selama PPDB 2024/2025. -IST/RKa Hery Kurniawan-

BACA JUGA:Dukung Pendidikan Al-Qur’an di Bengkulu, Simak Langkah Pemprov

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu Saidirman, SE, M.Si menegaskan, larangan sekolah di Provinsi Bengkulu untuk menjual seragam pada pelajar baru.

Larangan ini mengacu pada Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

"Kami melarang tegas sekolah menjual baju seragam. Terkecuali itu baju ciri khas sekolah seperti baju batik dan olahraga. Mau tidak mau pihak sekolah mengkoordinasikan tetapi tidak menjual," tegas Saidirman.

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Dukcapil Terima Blangko e-KTP, Jumlah Bisa Jadikan Anggota DPRD

Lebih lanjut, pada Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 bahwa pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah menerangkan jika pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid.

Sehingga pengadaan pakaian seragam tingkat (SD) dan SMP bukan wewenang sekolah atau madrasah. Aturan ini  mencegah monopoli dan korupsi harga seragam yang tentu sangat buat rugi para orang tua pelajar. 

"Pelajar diberi kebebasan untuk membeli sendiri seragam. Karenanya, sekali lagi kami tegaskan,  jangan wajibkan pelajar beli seragam lewat sekolah," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan