BKN Rilis Surat Terbaru untuk Seleksi PPPK 2024, Notifikasi Bagi Honorer

Surat terbaru yang di rilis BKN dalam seleksi PPPK 2024--

KORANRADARKAUR.ID - Bagi tenaga honorer yang mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bersiap-siap karena Badan Kepegawaian Negera (BKN) baru saja mengeluarkan surat barunya yang berisi tentang persiapan seleksi PPPK untuk seluruh tenaga honorer.

Seperti yang diketahui, seleksi PPPK 2024 yang akan diselenggarakan oleh BKN ditujukan untuk honorer. Sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatul Sipil Negara (ASN).

Pasal 66 menyatakan bahwa pengaturan tenaga honorer harus dilakukan paling lambat pada bulan Desember 2024. 

Maka akan dihadapi dengan verifikasi, validasi dan penandatanganan oleh lembaga yang berwenang hal ini bagian dari penetapan tenaga honorer untuk seleksi PPPK 2024.

Seperti yang kita ketahui, bahwa proses seleksi PPPK 2024 direncanakan akan dimulai pada 27 September 2024 untuk tahap awal. Namun, pemerintah mengundurkan hal tersebut.

Dan kabarnya, pemerintah akan membuka pendaftaran 1 Oktober 2024. Menanggapi mundurnya jadwal formasi seleksi PPPK 2024, BKN kemudian mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Instansi pusat dan daerah.

Surat tersebut memberikan perintah kepada PPK, untuk segera menyusun pengumuman memeriksa persyaratan dokumen untuk menyelesaikan formasi PPPK di Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCASN) paling lambat tanggal 29 September 2024. 

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024, BKN Tetapkan Memakai Meterai Tempel, Berikut Cara Mengaplikasikannya

BACA JUGA:PAHAMI! BKN Pastikan Tenaga Honoer Nekad Melakukan Tindakan Ini, Dipastikan Tidak Boleh Mendaftar PPPK 2024

Surat tersebut sekaligus menjadi notifikasi bagi para tenaga honorer untuk bersiap-siap mendaftar seleksi PPPK 2024 melalui laman SSCASN.

Maka dari itu, persiapan seleksi PPPK 2024 tenaga honorer dapat menyimak persyaratan umum, persyaratan khusus pada pendaftaran PPPK.

Berikut ini persyaratan umum pelamar PPPK Guru 2024:

1. Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara selama dua tahun atau lebih.

2. Tidak pernah dihentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, TNI dan Polri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan