4.251 ASN di Bengkulu Selatan Sudah Terima Gaji ke-13, Dananya Bikin Irigasi
Seluruh ASN di lingkungan Pemkab BS saat mendatangi perjanjian kinerja, belum lama ini.Foto: ROHIDI/RKa--
BENGKULU SELATAN (BS) - Kabar gembira bagi 4.251 seluruh ASN yang ada di lingkungan Pemkab BS. Baik itu PNS, maupun ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pasalnya, menjelang tahun ajaran baru 2024/2025 ini, gaji ke-13 untuk ribuan ASN yang ada di lingkungan Pemkab BS, sudah di transfer ke rekening masing-masing penerima.
Itu artinya, gaji ke-13 tersebut sudah bisa dinikmati ASN untuk keperluan mereka di rumah. Terutama, untuk keperluan anak-anaknya yang memasuki sekolah di ajaran baru ini. Nilainya cukup fantastik, bahkan bisa bikin irigasi baru Rp 22 Miliar (M).
BACA JUGA:SMKN 3 Kaur dan SMKN 6 Kaur Bagi Rapor, Ini Jadwal Masuk Sekolah
BACA JUGA:Dapat Hibah Tanah, Pemdes Tanjung Agung Mulai Manfaatkan untuk Ini
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten BS Nuzmanto M Adil, ST disampaikan Kabid Perbendaharaan Syaiful Baktiar, M.Si membenarkan hal tersebut.
Nuzmanto menyebutkan, proses pembayaran gaji ke-13 seluruh ASN yang ada lingkungan Pemkab BS untuk tahun 2024 ini telah tuntas dibayarkan.
Tidak hanya itu, seluruh gaji ke-13 untuk para ASN tersebut juga sudah selesai dilakukan transfer ke rekening masing-masing penerima.
BACA JUGA:8.199 Warga Bengkulu Terinfeksi TBC, Ini Penjelasan Kepala Dinkes
BACA JUGA:Pemprov Buru - Buru Bagikan Bantuan Pompanisasi ke Penerima, Ini Sebabnya
Penyaluran gaji ke-13 ASN tersebut dilakukan melalui bank penyalur. Sehingga, bagi ASN penerima bisa mengecek di rekening masing-masing.
"Ya, Alhamdulillah gaji ke-13 ASN Pemkab Bengkulu Selatan telah selesai di salurkan ke rekening penerima. Silahkan ASN cek di rekening masing-masing," ungkap Kabid.
Syaiful menambahkan, untuk pembayaran gaji ke-13 ASN tersebut, Pemkab BS telah menggelontorkan anggaran hingga Rp 22 Miliar (M).
Dana tersebut digunakan untuk pembayaran gaji ke-13 ASN di lingkungan Pemkab BS yang berjumlah sebanyak 4.251 PNS maupun PPPK.