Mau Perpanjangan SIM? Ini Syarat Hingga Biayanya untuk Juni 2024

Cara perpanjangan SIM.-Sumber foto: cnnindonesia.com-

Usai melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, tahap selanjutnya adalah cara memperpanjangnya.

BACA JUGA:Bagian Mobil Ini yang Harus Diperiksa Sebelum Berwisata Bareng Keluarga

BACA JUGA:Berapa Jumlah Royalti Didapat Keluarga Vina Setelah Kisahnya Diangkat Film? Ini Jawaban Dheeraj Khalwani

Cara memperpanjang ada dua opsi, yakni melalui daring dan langsung.

Untuk cara langsung:

  • Datang ke Satpas, SIM Corner, atau mobil SIM Keliling
  • Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan
  • Isi formulir permohonan perpanjangan SIM
  • Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang diperpanjang
  • Lakukan proses perekaman sidik jari dan foto
  • Tunggu sebentar hingga petugas memberikan SIM baru

Sedangkan untuk proses perpanjangan SIM secara online, yakni:

  • Kunjungi situs https://sim.korlantas.polri.go/devregi atau aplikasi SINAR melalui Play Store
  • Registrasi SIM Online
  • Klik menu register atau pendaftaran
  • Pilih "Perpanjang SIM"
  • Isi formulir
  • Lalu, klik "Kirim"
  • Setelah itu, lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran untuk diberikan kepada petugas
  • Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau SIM Keliling untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang
  • Bawa seluruh dokumen persyaratan dan bukti pembayaran serta registrasi

Berikut biaya perpanjangan SIM untuk SIM A dan SIM C.

  • SIM A: Rp 80 ribu
  • SIM A Umum: Rp 80 ribu
  • SIM C: Rp 75 ribu
  • SIM C1: Rp 75 ribu
  • SIM C2: Rp 75 ribu

Semoga artikel ini bermanfaat. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan