Dishub Bengkulu Selatan Warning PKL, Tak Patuhi Aturan, Lapak Dibongkar Paksa

TEMPELKAN : Tim Dishub BS tampak menempelkan surat peringatan kepada PKL yang berjualan di badan jalan di Depan Berendau Kutau, Selasa 4 Juni 2024. ROHIDI/RKa--

BACA JUGA:Suzuki All New Ertiga Hybird 2024 Semakin Dicintai, Keunggulannya Mengejutkan Konsumen

Lalu, Perda Kabupaten Kabupaten BS Nomor : 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Oleh karena itu, jika masih ada yang tetap ngotot dan tidak mau mengindahkan peringatan.

Maka, sudah dipastikan dalam waktu dekat pihaknya bersama Dinas Sarpol-PP dan Damkar BS akan melakukan penertiban dengan cara membongkar paksa lapak yang melanggar aturan.

"Imbauan dan peringatan sudah disampaikan, kalau masih ada yang melanggar artinya mereka bandel. Nah, itu harus kita tindak tegas dengan cara pembongkaran paksa," pungkas Alian.

Sebelumnya, keberadaan para PKL di beberapa titik wilayah Pusat Ibu Kota Manna kian memperihatinkan. Mirisnya lagi, saat ini setengah badan jalan sudah dikuasai oleh para pedagang untuk menjajakan dagangannya.

BACA JUGA:Honda Mobilio 2024 Jadi Pesaing Berat Avanza, Ini Harga Terbarunya

Salah satunya yang terjadi di kawasan Taman Merdeka Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Kota Manna. Akibatnya, hal itu berdampak buruk dengan terganggunya aktivitas arus lalulintas.

Kurniawan (30) salah satu pengguna jalan warga Desa Batu Kuning Kecamatan Pasar Manna mengaku, jika keberadaan para pedagang yang berjualan dipinggir jalan itu kini memang kian mengkhawatirkan.

Apalagi di kawasan Taman Merdeka. Saat sore hari setengah badan jalan habis dikuasai oleh oara pedagang. Hal ini tentu akan membahayakan bagi para pengguna jalan yang akan memintas di wilayah tersebut.

"Benar, tempat para pedagang di kawasan Taman Merdeka itu memang sudah ditengah jalan raya. Itu kan seharusnya tidak boleh. Kalau sewaktu-waktu terjadi kecelakaan, siapa yang bakal tanggungjawab," keluhnya.

BACA JUGA:Harga Mobil Bekas Toyota Avanza Per Juni 2024 Menggiurkan, Cek di Sini, Minat Langsung Angkut

Menurut Kurniawan, seharusnya hal ini sudah menjadi perhatian serius bagi Pemkab BS. Terutama OPD teknis sperti Dinas Satpol-PP dan Damkar BS.

Mengingat, sepengetahuannya selama tahun 2024 ini, belum pernah pihak Satpol-PP melakukan razia bagi para pedagang kaki lima tersebut.

"Kan itu rananya Satpol-PP menertibkan. Seharusnya mereka melakukan razia. Agar para pedagang ini tidak seenaknya menggunakan badan jalan untuk tempat berjualan," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan