Sampah Kelilingi Kota, DPRD Pertanyakan Penerapan dan Penegakan Perda OPD Teknis

Jalan Tebing Lubuk Manau Kelurahan Kayu Kunyit Kecamatan Manna salah satu lokasinya langganan buang sampah sembarangan, Kamis 16 Mei 2024. Foto: ROHIDI/RKa--

Hal itu, tentunya diharapkan dapat memberi efek jera. Sehingga, timbul kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan lingkungan di wilayahnya masing-masing.

Misalnya, Satpol-PP bisa menugaskan anggota untuk memantau lokasi yang sering dijadikan tempat pembuangan sampah sembarang oleh masyarakat.

BACA JUGA:PN Bengkulu Telah Vonis Kirmin, Lama Hukumannya Hanya Segini

BACA JUGA:Golkar Turunkan Tim Survei Cakada, Rohidin Gandeng Siapa?

"Kalau ada yang membuang sampah langsung tangkap, kemudian proses sesuai aturan dalam Perda," tegas Deni.

Menurut Anggota DPRD, jika hal tersebut telah dilakukan, maka dirinya yakin masyarakat akan mulai sadar agar pentingnya menjaga kebersihan lingkungannya.

"Dengan adanya tindakan seperti itu, maka masyarakat akan sadar pentingnya kebersihan dan membuang sampah pada tempatnya," pungkasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan