PN Bengkulu Telah Vonis Kirmin, Lama Hukumannya Hanya Segini

Terdakwa Kirmin Siin (54) saat keluar ruangan sidang PN Bengkulu, Kamis 16 Mei 2024. Foto: IST/RKa--

BENGKULU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu yang Ketuai Reswan, SH menjatuhkan vonis untuk bandar Narkoba kelas kakap Bengkulu, Kirmin Siin (54).

Kirmin Siin dijatuhi hukuman 66 bulan atau 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 Miliar lebih. Ini terungkap dari persidangan tertutup yang digelar Kamis 16 Mei 2024.

Vonis hakim ini pada mantan narapidana Nusa Kambangan ini lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Pada tuntutannya, JPU menuntut Kirmin Siin dengan hukuman penjara selama 15 tahun beserta denda Rp 1 Miliar.

BACA JUGA:Golkar Turunkan Tim Survei Cakada, Rohidin Gandeng Siapa?

BACA JUGA:10 RTLH Warga Kaur Akan Dibedah Sumber Dana APBD, Segini Nominalnya

Dieke Meyrisa, SH MH selaku kuasa hukum Kermin Siin menyampaikan, kliennya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Meskipun dinyatakan bersalah, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.

"Sesuai dengan prediksi saya, jika melihat fakta di persidangan. Hakim pasti sependapat dengan kami sebagai penasihat hukumnya, terkena pasal 112 dan bukan pasal 114. Alhamdullilah," ujar Dieke.

Pasal yang dimaksud Dieke adalah Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sementara JPU Kejati Bengkulu mendakwa Kermin dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BACA JUGA:Kanwil Minta CJH Patuhi Larangan Tentang Barang Bawaan, Ini Jenisnya

BACA JUGA:Untuk Pelayanan Kesehatan, Pengadaan Obat 16 Puskesmas Akan Dimaksimalkan, Simak Nilainya

Dieke menyatakan, pihaknya masih mempertimbangkan langkah selanjutnya, menunggu sikap JPU. Jika nantinya, JPU menyatakan banding, maka pihaknya akan membuat kontra banding.

"Kalau kami masih pikir-pikir dulu. Tapi kalau JPU tidak tahu. Karena tadi tidak diucapkan di depan persidangan. Kalau jaksa banding, kami akan buat kontra banding," imbuh Dieke.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan