Manau IX Dua Dapat PTSL, Ini Kuotanya dan Simak Pesan Kades

Perades Manau IX 2 Kecamatan Pagulu sedang menyusun berkas pengajuan PTSL dari warga baru-baru ini. Foto: BAHMAN/RKa--

PADANG GUCI HULU (Pagulu) – Desa Manau IX Dua Kecamatan Pagulu mendapat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaur. Kuota telah ditetapkan BPN Kaur, 300 persil. 

Kades Manau X2 Gunawan mengatakan, PTSL salah satu program pemerintah yang membantu warga dalam mendapatkan sertifikat secara gratis. Program ini disambut warga dengan senang, karena tanah mereka bisa bersertifikat.

“Kami mengucapkan terima kasih pada pemerintah yang sudah memberikan Program PTSL. Sehingga warga bisa mendapatkan sertifikat tanah,” katanya.

Dikatakan, dengan PTSL status kepemilikan hak milik tanah sudah berbadan hukum dan diakui oleh pemerintah. Dengan begitu, tidak ada warga yang bisa melakukan sengketa tanah, apa bila sudah mengantongi sertifikat.

BACA JUGA:PN Bengkulu Telah Vonis Kirmin, Lama Hukumannya Hanya Segini

BACA JUGA:Golkar Turunkan Tim Survei Cakada, Rohidin Gandeng Siapa?

“Sudah lama warga menginginkan sertifikat melalui program yang positif, kami pemerintah desa (Pemdes) sangat memberikan dukungan,” ungkapnya.

Kuota yang disiapkan 300 persil, lanjutnya, dengan demikian warga desa bisa semuanya mendapatkan sertifikat. Bagi yang belum menyampaikan berkas, silakan secepatnya disampaikan pada Pemdes.

“Kami Pemdes siap melayani warga dalam semua urusan termasuk penerbitan PTSL. Bagi yang belum menyampaikan kami mohon segera dilengkapi berkas, supaya bisa mendapatkan sertifikat tanah,” pungkasnya.   

Perlu diketahui, tanpa ada PTSL, pembuatan sertifikat biayanya mahal. Dengan ada program pemerintah, manfaatkanlah dengan baik dan lengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan Pemdes untuk mendapatkan sertifikat.

BACA JUGA:10 RTLH Warga Kaur Akan Dibedah Sumber Dana APBD, Segini Nominalnya

BACA JUGA:Kanwil Minta CJH Patuhi Larangan Tentang Barang Bawaan, Ini Jenisnya

“Silakan sampaikan berkas yang dibutuhkan Pemdes untuk mendapatkan sertifikat tanah, nantinya bisa dimanfaatkan untuk berbagai macam keperluan,” jelasnya.

Terpisah, Sekdes Yarlan menuturkan, program pemerintah PTSL sangat membantu warga. Apa lagi di desa masih sebagian besar warga belum mengantongi sertifikat tanah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan