FINAL! Hingga Habis Batas Waktu Pendaftaran, KPU Kaur Tidak Terima Calon Perseorangan
Toni Kuswoyo --
BINTUHAN- Sejak dibukanya pendaftaran calon perseorangan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur, hingga habis batas waktu pendaftaran.
KPU Kaur belum menerima satu pun bakal calon (Bacalon) bupati dari jalur perseorangan yang mengajukan pendaftaran ke KPU Kaur.
Dengan begitu, dipastikan untuk Pilkada Kabupaten Kaur 2024 tidak ada calon perseorangan.
“Untuk penutupan pendaftaran calon independen atau perseorangan Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB. KPU Kaur tidak menerima Bacalon yang mengajukan pendaftaran,” kata Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom, MAP melalui Komisioner KPU Divisi teknis Toni Kuswoyo, S.Sos, MAP, Minggu 12 Mei 2024.
BACA JUGA:Pemuda Harus Tangguh, Kadis Pora: Pemuda Sejati Itu Bertangungjawab
BACA JUGA:Hadiri Pembukaan Festival Makan Beantagh di Batu Ampar, Sekda Bengkulu Selatan Sampai Hal Penting
Dikatakannya, pembukaan pendaftaran calon perseorangan oleh KPU Kaur sejak 5 Mei 2024 dan berakhir pada Minggu 12 Mei 2024. Dari jadwal yang telah ditentukan, KPU Kaur tidak menerima Bacalon yang mengajukan pendaftaran ke KPU.
Sehingga KPU Kaur memastikan untuk jalur independen atau perseorangan nihil atau tidak ada dalam Pilkada 2024 nantinya.
Lanjutnya, sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan tidak ada pendaftar. Secara resmi KPU telah menutup pendaftaran untuk calon perseorangan tersebut.
Dengan begitu dipastikan tidak ada Bacalon atau masyarakat yang datang untuk menyerahkan berkas calon perseorangan ke KPU Kaur.
BACA JUGA:127 Peserta Seleksi PPK Kaur Sudah Tahapan Tes Wawancara
BACA JUGA:Persoalan Belum Tuntas, Pemilik Plasma Alami Masalah Ekonomi Keluarga
Tentu dengan begitu dipastikan dalam Pilkada 2024 nantinya Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur akan diisi oleh calon yang diusung partai politik (Parpol).
Ditambahkannya, bagi calon yang diusung Parpol wajib memenuhi syarat yaitu, 20 persen dari jumlah kursi DPRD Kaur.