FINAL! Hingga Habis Batas Waktu Pendaftaran, KPU Kaur Tidak Terima Calon Perseorangan

Toni Kuswoyo --

Jumlah kursi DPRD kabupaten Kaur sebanyak 25 kursi, 20 persen dari jumlah tersebut sebanyak 5 kursi. Untuk Parpol pemenang Pemilu 2024 sudah diumukan KPU 12 Parpol.

“Seluruh bakal calon bupati dan wakil bupati wajib mengikuti regulasi dan aturan yang ada. Sehingga nantinya saat menyampaikan pendaftaran ke KPU Kaur tidak ada persoalan dan calon yang mendaftar bisa sesuai dengan harapan. Tentu saja harapan bersama tercapainya Pilkada yang nyaman, aman dan damai,” tutupnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan