7 Manfaat Baru PMI BPJS Ketenagakerjaan, Kecelakaan Kerja Hingga Pemerkosaan

TKI: BPJS Ketenagakerjaan kini memberikan tujuh manfaat baru bagi peserta jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai TKI di luar negeri. --

Manfaat ini diberikan sejak peserta mulai bekerja sampai dengan 1 bulan sebelum perjanjian kerja berakhir.

BACA JUGA:5 Motor Listrik Kapasitas Baterai Besar, Simak Jenisnya

Keenam, bantuan uang senilai Rp 25 juta  bagi PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja dan bukan atas kehendak dari PMI.

Selain itu, Peserta dengan situasi ini juga akan mendapatkan penggantian biaya transportasi maksimal Rp 15 juta dari tempat debarkasi sampai ke daerah asal. 

Ketujuh, bantuan uang untuk PMI yang terbukti mengalami pemerkosaan senilai Rp 50 juta.

Itulah tujuh manfaat baru BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga migran yang mencari nafkah di luar negeri. Karenanya, harapan kami warga Kaur yang ingin bekerja sebagai TKI.

Hendaknya memilih jalur yang legal untuk keamanan dan kenyamanan diri sendiri. Semoga artikel ini bermanfaat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan