8 Cara untuk Mengetahui Pinjol Ilegal, Simak Trik Berikut Ini

8 Cara untuk Mengetahui Pinjol Ilegal. Sumber Foto: indonesiabaik.id--

Tapi bagi warga yang sudah terlanjur terjerat Pinjol ilegal, tidak usah khawatir. Langsung saja lapor ke  OJK di kontak 157 atau WA ke 081157157157.

Selain itu juga bisa juga melapor ke Satgas Waspada Investasi atau melapor ke Kantor Polisi terdekat. Itulah delapan ciri-ciri Pinjol Ilegal, dengan membaca artikel ini maka masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Kaur bisa terhindar dari Pinjol Ilegal.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan