Perlindungan dari Pinjol Ilegal, Berikut Tiga Langkah Kominfo

R.WIJAYA KUSUMAWARDHANA--

Perlindungan dari Pinjol Ilegal, Berikut Tiga Langkah Kominfo

KORANRADARKAUR.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI terus melakukan langkah upaya, untuk melindungi masyarakat dalam negeri dari jeratan pinjaman online (Pinjol) ilegal. Kini, mereka telah menyiapkan tiga khusus dalam upaya tersebut.

Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya R. Wijaya Kusumawardhana menyebutkan, langkah pertama yang akan pihaknya lakukan adalah memperkuat literasi digital dengan memberikan edukasi keuangan digital pada masyarakat.

Ini nantinya akan menggandeng sejumlah pihak, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan-Riset dan tidak (Kemendikbud-Ristek). Juga Dinas Kominfo provinsi dan kabupaten/kota.

"Pertama kami perkuat literasi digital khususnya mengenai keamanan digital sehingga memperkuat literasi keuangan masyarakat," ujar Wijaya Kusumawardhana dikutip dari laman antara.com, Kamis (5/10).

BACA JUGA:5 Pelaku Pinjol Depresi Hingga Bunuh Diri, di Sini Kejadiannya

BACA JUGA:Terjerat Pinjol Ilegal? Tak Harus Bayar! Tapi Simak Dulu UU Berikut

Nantinya, program ini  menjadi program rutin tahunan dari Kemenkominfo dengan menggandeng Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) meningkatkan pemahaman masyarakat Indonesia terhadap kecakapan digital, keamanan digital, budaya digital, dan etika digital. Keempatnya juga dikenal sebagai empat pilar literasi digital.

Wijaya berpendapat dengan peningkatan literasi digital khususnya di pilar keamanan digital. Diharapkan masyarakat bisa lebih hati-hati saat akan mengakses sebuah layanan.

Termasuk mengenal layanan yang memiliki izin maupun yang ilegal, seperti Pinjol.

"Literasi keuangan juga harus terus ditingkatkan sehingga dipahami dan masyarakat tidak lagi terjebak praktik-praktik keuangan dan layanan digital yang ilegal termasuk pinjol ilegal," ujar Wijaya.

BACA JUGA:Walau Sering Nunggak Kredit, 10 Pinjol Ini Pasti Cair, Namun Ada Resikonya

BACA JUGA:Nunggak di Lima Pinjol Ini, Siap-siap Disatroni DC!

Langkah kedua yang dilakukan Kemenominfo dalam melindungi masyarakat dari jeratan Pinjol Ilegal, yakni dengan menghadirkan fact-checking dalam laman website resmi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan