PPDB 2024 Dibuka 4 Jalur, Simak Apa Saja dan Ini Persyaratannya
Pendaftaran PPDB 2024. Sumber foto: jawapos.com--
4. Dokumen Tambahan: Melampirkan dokumen syarat tambahan sesuai dengan jalur pendaftaran yang dipilih.
5. Biaya Pendaftaran: Membayar biaya pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Selanjutnya, ada empat jalur yang dibuka keempat jalur ini perlu diketahui orangtua dan siswa berikut ini harus diketahui.
1. Jalur Zonasi
Jalur ini diberlakukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Ada syarat keterangan domisili untuk mendaftar jalur ini, yakni:
- Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
BACA JUGA:Pendapat Negara di Bengkulu Capai Rp 728 M, Ini Uraiannya
BACA JUGA:Target Retribusi Parkir Kaur 2024 Rp 80 Juta, Simak Penjelasan Dishub
- Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki KK karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan (SK) Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili.
- Keadaan tertentu meliputi bencana alam atau bencana sosial.
2. Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi pada PPDB disediakan bagi masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas agar tetap mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.
Kriteria calon siswa yang bisa mendaftar lewat jalur ini antara lain: