Pengelola Parkir Wajib Bayar Kontrak di Depan, Begini Aturan Hukumnya

Kabid Prasarana dan Keselamatan Yugo Pranoto, SE, ME, menujukan karcis parkir yang wajib dimiliki pengelola parkir, Jumat 26 April 2024. Foto : UJANG/RKa--

Untuk tarip parkir saat ini memang belum ada kenaikan, ini diberlakukan sesuai dengan kondisi daerah. Untuk parkir motor Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000.

Apabila melebihi tarif yang telah ditentukan, kegiatan tersebut telah melanggar ketentuan atau melanggar hukum.

“Dengan ketentuan yang ada diimbau seluruh pengelola parkir untuk mentaati aturan. Jangan sampai pengelola parkir menyalahi aturan dan berhadapan dengan hukum,” tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan