Peminat PPK Cukup Tinggi, Ini Jumlah Pelamarnya

UJANG/RKa BERKAS: Petugas KPU Kaur saat menerima berkas para pendaftar PPK di KPU Kaur, Jumat 26 April 2024.--

Perekrutan PPK sesuai dengan PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota tahun 2024.

Sedangkan kebijakan adanya prioritas diambil kesepakatan seluruh Komisioner KPU langkah dalam menyukseskan Pilkada 2024. 

BACA JUGA:MANTAP! Pemkab Bengkulu Selatan Rancang Pelayanan Bayar Pajak dan Bikin KTP di Desa

Adapun proses pendaftaran dilakukan secara online melalui SIAKBA. Para pelamar harus mengupload syarat-syarat yang ditetapkan melalui SIAKBA.

Setelah dinyatakan berhasil mendaftar, pelamar juga wajib menyerahkan tanda bukti sudah mendaftar melalui SIAKBA. Serta membawa dokumen fisik yang asli ke panitia di KPU Kaur.

Selain PPK, nantinya KPU akan membuka pendaftaran untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pendaftaran PPS akan dilaksanakan pada tanggal 2 Mei hingga 8 Mei 2024 mendatang.

Untuk langkah-langkah pembuatan akun hingga proses pendaftaran PPK maupun PPS melalui SIAKBA, pertama masuk ke web https://siakba.kpu.go.id/, kemudian klik silahkan buat akun disini yang terdapat di bawah tombol Log In.

Setelah masuk dalam halaman register, pendaftar akan diminta mengisi nama, email, NIK, password hingga konfirmasi password. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan