Sanksi Oknum Ketua BPD Selingkuhi Bini Orang Tidak Jelas, Ada Apa Sampai Camat Diam?

ROHIDI/RKa DAMAI: Pemdes Gindo Suli Kecamatan Bunga Mas saat memfasilitasi proses perdamaian Ketua BPD selingkuh, belum lama ini.--

Perempuan yang dimaksud diketahui berinisial Fi, warga asal Desa Manau Sembilan 1 Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur.

Akibat perbuatan yang tidak patut dicontoh tersebut, Oknum Ketua BPD berinisial Ru harus menanggung malu. Bahkan, ia diwajibkan membayar denda oleh pihak keluarga selingkuhannya.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Pemerintah Desa (Pemdes) Gindo Suli Kecamatan Bunga Mas telah melaksanakan musyawarah.

Kegiatan musyawarah penyelesaian permasalahan perselingkuhan Oknum Ketua BPD Gindo Suli dengan seorang perempuan warga Desa Manau Sembilan 1 itu telah dilakukan pada, Selasa 16 April 2024.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Gindo Suli tersebut dipimpin oleh Kades Gindo Suli Herianto.

BACA JUGA:Menuju Indonesia Emas 2045, Kadinkes Kaur Akan Terapkan 6 Pilar Kesehatan Hasil Rakernas

Turut didampingi langsung oleh Kades Pagar Alam, Kades Manau Sembilan Ermen Efendi dan Kades Manau Sembilan 2 Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur.

Turut hadir pula Camat Bunga Mas Tanzaral Amri, S. Sos, Kapolsek Manna Iptu Asep Syahmulyana, S. Kom, Danramil 05 Kayu Kunyit Kapten Inf. Edi Setiawan.

Kemudian, hadir juga BPD Gindo Suli, tokoh adat, tokoh masyarakat Desa Gindo Suli, Perangkat Desa Gindo Suli, masyarakat Desa Gindo Suli dan personel Polsek Manna.

Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK disampaikan Kasi Humas AKP Sarmadi, SH membenarkan, jika ada kegiatan musyawarah penyelesaian ada Oknum Ketua BPD selingkuh.

BACA JUGA:Simpan Sabu, Warga Pagar Dewa Diciduk Polisi Saat Berada di Kandang Ayam

Dari hasil musyawarah tersebut, telah berhasil mendapatkan beberapa jenis kesepakatan dalam penyelesaian permasalah tersebut.

"Iya benar, ada kegiatan musyawarah penyelesaian masalah Oknum Ketua BPD selingkuh," kata Sarmadi.

Sesuai hasil musyawarah yang dihadiri kedua belah pihak, setidaknya ada tiga kesepakatan yang berhasil dilakukan sebagai berikut:

1. Oknum Ketua BPD berinisial Ru wajib memberikan uang denda sejumlah Rp 15 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan