Ada Syarat Baru Buat SKCK, Pemohon Wajib Sertakan Bukti Ini
ROHIDI/RKa URUS : Masyarakat tampak sedang mengurus SKCK di Mapolres BS, belum lama ini.--
3. Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
BACA JUGA:Pengunjung Wisata Pasar Bawah Disambut Bau Busuk dan Sampah Berserakan, Pelaku Terancam Pidana
4. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
5. Pas foto berwarna ukuran 4 6 sebanyak 3 lembar, 3 4 sebanyak 1 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah.
Kemudian, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
6. Fotokopi Ijazah terakhir atau surat tanda lulus
7. Fotokopi SKCK yang telah diterbitkan sebelumnya.
BACA JUGA:TANGGAP! Dinas PUPR Akan Renovasi 2 Jembatan Gantung Jadi Permanen, Dana Rp 1,4 Miliar
Berbeda syarat, tahapan dan biaya pembuatan SKCK baru bagi yang belum memiliki rumus atau sidik jari. Para pemohon wajib membuat dulu dengan syarat sebagai berikut :
1. Fotokopi KTP atau surat keterangan domisili yang masih berlaku.
2. Pas foto 4 6
- Tampak depan 1 lembar
- Tampak samping kanan 1 lembar
Dan sekarang tidak hanya 7 syarat diatas yang harus dilengkapi oleh para pemohon. Tetapi, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor : 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Dalam aturan terbaru tersebut, ada tambahan baru syarat penerbitan SKCK. Yang mana, setiap pemohon SKCK wajib melampirkan bukti screnshoot keaktifan BPJS melalui aplikasi JKN Mobile.