Hati-hati Modifikasi Kendaraan, Jangan Sampai Langgar Hukum , Salah Satunya Pasang Lampu Strobo

IST/RKa -- INGATKAN: Bhabinkamtibmas Polsek Kaur Tengah ingatkan pemilik sepeda motor di Desa Pajar Bulan Kecamatan Kaur Tengah tidak melakukan modifikasi kendaraan yang melanggar aturan, Kamis (23/11)--

SEMIDANG GUMAY - Pemilik kendaraan, jenis sepeda motor ataupun mobil diminta cermat dalam memodifikasi kendaraan. Selain dapat menggangu kenyamanan dan keamanan pengendara lain.

Modifikasi yang tak sesuai dengan aturan merupakan perbuatan melanggar hukum. Diantara bentuknya yakni memasang lampu strobo dan klakson sirine.

Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP H Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kapolsek Kaur Tengah Iptu Kosseri, SH disampaikan Kanit Binmas Aiptu Meridiansyah mengatakan, lampu strobo yang dapat berkedip secara inten.

Dapat menyebabkan distraksi dan mengganggu penglihatan pengguna jalan lain. Karenanya, modifikasi kendaraan dalam bentuk pemasangannya tidak diinginkan.

"Dalam beberapa kali kesempatan kami melihat kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor yang digunakan untuk touring. Itu ada yang dipasangi lampu strobo. Karena bisa mengganggu penglihatan pengendara lain, ini dilarang. Begitu pula pemasangan klakson yang berbunyi seperti sirine," kata Meridiansyah, Kamis (23/11).

Dijelaskannya pemasangan lampu strobo hanya bisa dilakukan pada kendaraan tertentu. Seperti ambulance, mobil pemadam kebakaran ataupun mobil patroli. Pemasangan lampu strobo pada kendaraan pribadi merupakan perbuatan melanggar hukum.

Sanksinya ditegaskan dalam Pasal 278 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Yakni berupa hukuman satu bulan penjara ataupun denda maksimal Rp 250 ribu.

"Modifikasi kendaraan tentu bukanlah hal yang dilarang. Namun, harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jika tidak, bisa dianggap sebagai sebuah pelanggaran hukum," kata Kanit Binmas.

Meridiansyah menambahkan bentuk  modifikasi lainnya yang dianggap sebuah pelanggaran. Seperti menganti warna kendaraan yang tak sesuai dengan yang tertulis dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pemasangan knalpot brong yang suaranya bising. Melakukan bore up atau menambah kapasitas mesin. Hingga pemasangan spion yang tak sesuai standar.

"Jadi jangan asal-asalan sewaktu melakukan modifikasi kendaraan bermotor. Jangan sampai karena cuma pengen gaya. Malan jadi melakukan tindak pelanggaran yang tentu ada sanksi di dalamnya," pungkas Kanit Binmas. (yie)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan