INI DIA! 7 Kategori Penerima PKH , Simak Cara Pencairannya

Warga sedang perlihatkan uang Bansos.- Sumber foto : JabarEkspres.com-

* Untuk memenuhi persyaratan sebagai penerima PKH 2024, Anda harus: Memiliki e-KTP yang sah.

* Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat.

* Bukan anggota TNI, Polri, ASN, pegawai BUMN/BUMD.

* Tidak mendapat bantuan pemerintah lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.

* Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

BACA JUGA:Pembangunan Sumur Bor Sukarami Sedang Dikerjakan, Ini Penjelasan Kades

Kategori dan Nominal Bansos PKH

Bansos PKH 2024 diberikan kepada tujuh kategori penerima dalam satu keluarga, dengan nominal bantuan yang berbeda:

1. Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap

2. Anak usia dini/balita: Rp750.000 per tahap

3. Lansia: Rp600.000 per tahap

4. Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap

5. Anak sekolah SD: Rp225.000 per tahap

6. Anak sekolah SMP: Rp375.000 per tahap

7. Anak sekolah SMA: Rp500.000 per tahap.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan