INI DIA! 7 Kategori Penerima PKH , Simak Cara Pencairannya
Warga sedang perlihatkan uang Bansos.- Sumber foto : JabarEkspres.com-
* Untuk memenuhi persyaratan sebagai penerima PKH 2024, Anda harus: Memiliki e-KTP yang sah.
* Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat.
* Bukan anggota TNI, Polri, ASN, pegawai BUMN/BUMD.
* Tidak mendapat bantuan pemerintah lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
* Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
BACA JUGA:Pembangunan Sumur Bor Sukarami Sedang Dikerjakan, Ini Penjelasan Kades
Kategori dan Nominal Bansos PKH
Bansos PKH 2024 diberikan kepada tujuh kategori penerima dalam satu keluarga, dengan nominal bantuan yang berbeda:
1. Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap
2. Anak usia dini/balita: Rp750.000 per tahap
3. Lansia: Rp600.000 per tahap
4. Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap
5. Anak sekolah SD: Rp225.000 per tahap
6. Anak sekolah SMP: Rp375.000 per tahap
7. Anak sekolah SMA: Rp500.000 per tahap.