WAW! Disidak Nakertrans, 3 Perusahaan Hanya Beri THR Setengah, Emamg Boleh?

SIDAK: Kadis Nakertrans Bengkulu didampingi tim ketika melakukan sidak di Bengkolen Mall di kawasan wisata Pantai Panjang Bengkulu, Sabtu 6 Maret 2024.-IST/RKa Hery Kurniawan-

BENGKULU - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah tempat usaha di Bengkulu.

Ini untuk memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran pada pekerja telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Di antara beberapa tempat yang menjadi tempat monitoring ini seperti PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII), PT Indomarco Bengkulu dan Bencoolen Mall Bengkulu.

Kepala Disnakertrans Bengkulu Dr. H Syarifudin, M.Si mengatakan, dari hasil monitoring yang pihaknya lakukan didapati tiga perusahaan di Bengkulu hanya memberikan THR untuk karyawan sebanyak setengah bulan gaji. 

BACA JUGA:SITUASI TERKINI! Pelabuhan Merak Antrean Panjang, Ditlantas: Terapkan Sistem Delay

BACA JUGA:Kasus DBD di Kaur Tinggi, Ini yang Disampaikan Dinkes ke Masyarakat

"Ada tiga perusahaan yang hanya memberikan THR pada pekerjanya sebanyak setengah bulan gaji. Sedang dalam ketentuan harusnya satu bulan gaji," kata Syarifudin.

Lanjutnya, selain ditemukan di tiga perusahaan. Hal yang sama juga ditemukan di sejumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Bengkulu. Pasalnya, pembayaran THR ataupun gaji di UMKM didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. 

"Tidak hanya THR, gaji pekerja juga dibayarkan berdasarkan bagi hasil dari penjualan produk," jelas Syarif.

Ditegaskannya, agar pelaku usaha non-UMKM dapat membayar penuh atas THR karyawannya.

Ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang THR 2024. Yang mana dalam SE ini menegaskan pemberian THR ini harus diberikan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

BACA JUGA:Ramadan 1545 H, Jumlah Jemaah Suluk Berkurang, Tidak Ada Gelombang Kedua

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Niat Bantu Karnet, Sopir Tronton MD Kesetrum Listrik, Ini Kronologinya

"Soal THR ini tentu perusahaan akan mengikuti regulasi yang ada. Seperti SE yang dikeluarkan Menaker," kata Syarifudin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan