TOK TOK TOK! Terdakwa Korupsi Mantan Bendahara DD Durian Seginim Divonis 2 Tahun Penjara

Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu saat membacakan vonis terdakwa korupsi DD Durian Seginim, Rabu 3 April 2024.Foto: ROHIDI/RKa--

"Hal itu, karena perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 186 juta," jelas Hendra.

Masih kata Kasi Intel, dalam putusan tersebut, Majelis Hakim juga menegaskan bahwasanya beberapa hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa merugikan negara.

BACA JUGA:Wisata Religi, Alam Hingga Kuliner Jadi Favorit Saat Libur Lebaran

BACA JUGA:Disambar Petir Sedang Bermain Hp, Bocah 12 Tahun Meninggal Dunia

Kemudian, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi.

Kendati demikian, ada hal yang meringankan hukuman terhadap terdakwa yakni, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Sekedar mengingatkan, anggaran DD dan ADD Durian Seginim yang diusut Kejari BS adalah untuk tahun anggaran 2020-2021.

Yang mana, total anggaran yang dikelola desa tersebut mencapai sebesar Rp 2 Miliar.

Namun, dari hasil audit Inspektorat, kerugian negara mencapai sebesar Rp 262 juta. Kerugian negara ini timbul dari beberapa kegiatan fiktif dan kegiatan fisik yang tidak selesai 100 persen.

Sementara, berdasarkan pengakuannya, Dodi Setiawan menggunakan uang hasil nilep uang negara tersebut hanya untuk kepentingan pribadinya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan