TOK TOK TOK! Terdakwa Korupsi Mantan Bendahara DD Durian Seginim Divonis 2 Tahun Penjara
Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu saat membacakan vonis terdakwa korupsi DD Durian Seginim, Rabu 3 April 2024.Foto: ROHIDI/RKa--
BENGKULU SELATAN (BS) - Akhirnya, terdakwa korupsi mantan Bendahara Desa Durian Seginim Kecamatan Seginim Dodi Setiawan (40), divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Radar Kaur (RKa), vonis terhadap terdakwa tidak berbeda dan tidak ada perubahan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari BS sebelumnya.
Yang mana, Dodi merupakan terdakwa kasus korupsi anggaran Dana Desa (DD) yang dikelola Pemerintah Desa (Pendes) Durian Seginim Kecamatan Seginim tahun anggaran 202-2021.
Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH disampaikan Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH, MH saat dikonfirmasi RKa, Kamis 4 April 2024 membenarkan hal tersebut.
Hendra mengaku, dalam sidang putusan yang dilaksanakan di Kota Bengkulu, Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun kepada terdakwa Dodi Septiasa.
Selain itu, Hakim juga mewajibkan terhadap terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
"Ya, sudah putus kemarin (Rabu 3 April 2024, red). Vonis yang diberikan Majelis Hakim sama dengan tuntutan JPU sebelumnya," sampai Hendra.
Bukan hanya itu, sambung Hendra, dalam pembacaan vonis tersebut, Majelis Hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 186,2 juta.
BACA JUGA:BIKIN KETAGIHAN! Ini Dia 7 Makanan Khas Maluku yang Enaknya Tiada Dua
BACA JUGA:Masjid Bukan Hanya Pusat Ibadah, Inilah Fungsi Masjid Sebenarnya
Dengan ketentuan, apabila uang pengantin tersebut tidak dibayarkan selama satu bulan setelah putusan. Maka, harta benda terdakwa akan disita sebagai gantinya.
Akan tetapi, jika harta benda terdakwa itu tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti. Maka, terdakwa wajib menjalani hukuman selama 1 tahun penjara sebagai pengganti.